Bandung, sidang lanjutan kasus dugaan penjambretan di Jl.
Braga dengan terdakwa Hilman Abdurahman, beragendakan mendengarkan keterangansaksi,
Kamis (25/4) di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Bandung. Saksi yang datang merupakan teman terdakwak etika peristiwa penjambretan berlangsung.
Sidang yang diketuaioleh Hakim Ketua,
ParulianLumbantorian, MH. memulai persidangan dengan meminta jaksa penuntut umum memanggil saksi
yang sudah dihadirkan. Fajar, Saksi peristiwa penjambretan menuturkan dirinya tidak terlibat dalam aksi penjambretan malam itu terhadap seorang wanita
di Jl. Braga. “saya tidak bernia tuntuk menjambret,
namun hilman tertarik untuk menjambret seorang wanita di Jl. Braga”
Ujar saks ibertutur pada hakim ketua.
Dari keterangansaksi, hakim ketua mengira bahwa saksi terlibat dalam penjambretan. Karena pada saat peristiwa berlangsung,
saksi berada bersama terdakwa dan menjual barang hasil curian kemudian uangnya dibagi,
terdakwa maupun saksimasing – masing mendapatkan uang sebesarRp. 150.000.
Dengan demikian, hakim ketua menunda persidangan hingga 16
mei mendatang dan terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan banding.
“mengingat hukuman yang diajukan akan berat,
maka saya berikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding” tutur hakim
ketuasebelummenutuppersidangan.
Karena aksinya menjambret 3 buah telepon genggam milik korban,
terdakwa akan dikenai pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 2 KUHP danpasal 368 ayat
1 KUHP danpasal 55 ayat 1 KUHP.
Asep Saepuloh
Posting Komentar